JAKARTA — Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi membenarkan penyerahan surat tersebut. Ia memastikan perubahan di pucuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menghentikan pelayanan maupun pelaksanaan tugas kedinasan.

"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.

Ditantang Mundur dalam Rapat Dengar Pendapat

Polemik yang berujung pada pengunduran diri Mashudi bermula dari temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Temuan itu kemudian dibawa ke rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR pada 28 September 2026.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS Yanuar Afif Wibowo mempertanyakan kemampuan Mashudi membenahi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan. Yanuar meminta Mashudi mundur apabila tidak sanggup menjalankan tanggung jawab tersebut.

"Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen," kata Yanuar dalam rapat tersebut.

Ketika ditanya apakah masih sanggup menangani persoalan itu, Mashudi menjawab singkat. "Masih," ujarnya saat itu.

Promosi Pejabat Lapas Cibinong Ikut Dipersoalkan

Persoalan yang dipertanyakan kepada Mashudi tidak hanya soal keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Yanuar juga menyoroti keputusan promosi terhadap Kasi Binadik Lapas Cibinong Yoseph Jhon Ferry.

Yoseph sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba pada 2024, ketika terjadi perkara yang melibatkan tujuh narapidana kasus narkoba. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan bagaimana sistem reward and punishment diterapkan di lingkungan pemasyarakatan.

Sorotan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pertanyaan DPR terhadap tata kelola dan pengawasan internal Ditjenpas di bawah kepemimpinan Mashudi.

Jejak Karier dari Kepolisian hingga Ditjenpas

Mashudi merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990. Sebelum masuk ke lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia menempuh karier panjang di kepolisian, terutama pada bidang reserse.

Sejumlah jabatan pernah diembannya, antara lain Kapolres Asahan, Wadir Reskrim Polda Sumatera Utara, Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Lampung, Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat, hingga Irwasda Polda Jawa Tengah.

Ia kemudian dipercaya menduduki posisi Kepala Pusat Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (Kapusinafis) Bareskrim Polri. Pada 2025, Mashudi berpindah menjadi Kapusident Bareskrim Polri sebelum ditugaskan sebagai Dirjenpas.

Mashudi dilantik sebagai Dirjenpas Kemenimipas pada Januari 2025. Jabatan itu berakhir setelah surat pengunduran dirinya diserahkan kepada Menteri Imipas Agus Andrianto pada 1 Oktober 2026.

Reporter: Redaksi