Forum DAS Kawasan Muria Dorong Pemanenan Air Hujan di 6 Kabupaten Pantura Timur, Waspadai Musim Basah Hanya 2-4 Bulan
JEPARA — Ketua Forum DAS Kawasan Muria, Hendy Hendro Sridjono, menyampaikan bahwa hasil paparan BMKG dalam Press Conference Prediksi Musim Penghujan 2026/2027 di Jawa Tengah pada 30 September 2026 menunjukkan awal musim hujan di sejumlah wilayah Pantura Timur mengalami kemunduran. Untuk Demak, Jepara, Kudus, dan Pati, awal musim penghujan diprediksi mundur tiga dasarian atau sekitar satu bulan dari kondisi normal.
Sementara sebagian wilayah Pati, Rembang, dan Blora diperkirakan mundur lebih dari tiga dasarian. Periode musim penghujan di kawasan tersebut diprakirakan hanya berlangsung sekitar 2–4 bulan basah, dengan puncak musim hujan terjadi pada Januari atau Februari 2027.
Air Hujan Diminta Tidak Dibuang ke Saluran
Hendy menilai kondisi tersebut perlu direspons dengan langkah konservasi air. Air hujan yang turun selama periode basah, menurutnya, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, bukan dibiarkan langsung mengalir dan terbuang.
"Gerakan pemanenan air hujan perlu dilakukan untuk menangkap, mengumpulkan, dan menyimpan air selama bulan basah, sehingga bisa menjadi cadangan ketika memasuki musim kemarau," terang Hendy, Minggu (4/10/2026).
Ia menambahkan, pemanenan air hujan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan cadangan air. Sebagian air hujan dapat diresapkan ke dalam tanah sehingga membantu mengurangi limpasan air ketika hujan turun dalam jumlah besar.
"Pemanenan air hujan ini bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi kelangkaan air dan kekeringan saat kemarau, sekaligus membantu mengurangi potensi banjir ketika musim penghujan," ujarnya.
Cara Pemanenan di Tingkat Rumah Tangga dan Komunal
Pemanenan air hujan dapat dilakukan secara mandiri di rumah maupun secara komunal. Di tingkat rumah tangga, masyarakat dapat memasang talang pada atap dan mengarahkannya ke toren atau bak penampungan yang dilengkapi penyaring.
Masyarakat juga dapat membuat biopori dan sumur resapan di sekitar rumah untuk membantu memasukkan air ke dalam tanah. Sedangkan dalam skala komunal, pemanenan dapat dilakukan dengan membuat sumur resapan berukuran lebih besar, kolam penampungan, embung maupun kolam retensi.
Infrastruktur Sederhana Bisa Disiapkan Sebelum Penghujan
Hendy menilai persiapan sarana tersebut masih bisa dilakukan sebelum periode penghujan berlangsung. Infrastruktur sederhana seperti talang, toren, biopori dan sumur resapan dapat mulai dipersiapkan dari sekarang.
"Masih ada waktu untuk mempersiapkan infrastruktur pemanenan air hujan, baik di tingkat rumah tangga maupun komunal, sehingga air yang turun nantinya bisa disimpan atau diresapkan ke dalam tanah," jelasnya.
Pemanenan air hujan sendiri bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.
Selain itu, terdapat Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya. Kedua regulasi itu menjadi rujukan bagi daerah dalam menyiapkan infrastruktur penampungan air hujan di kawasan rawan kekeringan seperti Pantura Timur.