Breaking

Pemkot Semarang Kosongkan Gedung Pandanaran Rp 34,1 Miliar, Wali Kota Bantah Rencana Jadi Hotel

RE
Kamis, 08 Oktober 2026
Pemkot Semarang Kosongkan Gedung Pandanaran Rp 34,1 Miliar, Wali Kota Bantah Rencana Jadi Hotel

SEMARANG — Keputusan mengosongkan Gedung Pandanaran diambil setelah bangunan yang dibangun pada 1992 itu dinilai sudah melewati batas ideal sebagai kantor pemerintahan. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan pertimbangan utama bukan soal pemanfaatan komersial, melainkan keselamatan pegawai yang setiap hari beraktivitas di dalamnya.

"Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan," kata Agustina, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan itu sekaligus membantah kabar yang menyebut pengosongan gedung berkaitan dengan rencana mengubah bangunan tersebut menjadi hotel. Agustina menegaskan tidak ada rencana semacam itu.

"Bukan jadi hotel. Yang mau mengelola siapa, sewanya juga mahal," tegasnya.

Dari Kantor BDNI hingga Aset Pemkot Senilai Rp 34,1 Miliar

Gedung Pandanaran dibangun pada 1992 dan awalnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Bangunan itu diresmikan Gubernur Jawa Tengah H.M. Ismail pada Agustus 1993.

Aktivitas BDNI di gedung tersebut berhenti sekitar lima tahun kemudian, menyusul pembekuan operasional bank pada 1998. Pada 2003, Pemkot Semarang mengambil alih gedung itu dengan nilai sekitar Rp 34,1 miliar untuk dijadikan kantor pemerintahan.

Setelah lebih dari dua dekade menjadi pusat aktivitas pemerintahan, Gedung Pandanaran kini kembali dalam kondisi kosong.

OPD Mulai Pindah, Dinas Kebudayaan ke Kawasan TBRS

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya menempati Gedung Pandanaran mulai bersiap pindah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menempati kawasan TBRS, sementara Dinas Perikanan direncanakan berpindah ke Balai Benih Mijen.

Keputusan pengosongan sendiri sudah disampaikan Pemkot dalam pembahasan RKPD. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani menyebut DPRD memahami pertimbangan keselamatan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

"Kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang berisiko bagi keselamatan, kami memandang itu memang perlu," ujarnya.

DPRD Minta Pemkot Tegaskan Arah Pemanfaatan Aset

Ali menilai pengosongan tidak seharusnya berhenti pada pemindahan OPD. Pemkot perlu segera menentukan arah pemanfaatan aset tersebut agar tidak dibiarkan menjadi bangunan kosong tanpa kepastian.

Sejumlah rumor berkembang mengenai kemungkinan Gedung Pandanaran dibangun ulang dan dialihfungsikan menjadi hotel maupun pusat komersial. Ali meminta pemerintah kota menegaskan hal itu.

"Kalau memang ada rencana dibangun ulang dan dijadikan hotel atau mal, ini perlu ditegaskan. Kami juga belum mendapatkan kejelasan ke depan mau seperti apa," tegasnya.

Kajian Teknis Diminta, Usia Bangunan Dinilai Tak Cukup Jadi Dasar

Menurut Ali, Pemkot perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan langkah terhadap bangunan tersebut. Opsi yang dipertimbangkan bukan hanya mempertahankan atau mengosongkan gedung, tetapi juga kemungkinan renovasi, penguatan struktur, hingga pembongkaran total.

"Perlu ada kajian, idealnya dibuat apa," katanya.

Ali juga meminta pemeriksaan khusus terhadap kondisi struktur Gedung Pandanaran dari sisi teknis. Menurutnya, usia bangunan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan tingkat keamanan sebuah gedung.

"Perlu ada kajian khusus, terutama dari sisi teknis. Masih ideal atau tidak, perawatannya bagaimana, masih aman dipakai atau tidak," tuturnya.

Hingga kini, Pemkot Semarang belum menentukan secara pasti pemanfaatan Gedung Pandanaran setelah seluruh OPD meninggalkan bangunan tersebut.

Sumber: lingkartv.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua